Ketua Bawaslu dan anggota KPUD Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabn
Tim kuasa hukum paslon 1 dalam Pilbup Bungo melaporkan Ketua Bawaslu dengan seorang anggotanya serta anggota KPUD Kabupaten Bungo ke Bawaslu Provinsi Jambi.-annisa aprillia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo dilaporkan ke Bawaslu tingkat Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim hukum pasangan bupati nomor urut 1.
Ketiganya dilaporkan secara resmi oleh Juru Bicara Tim Hukum Pasangan Bupati Nomor Urut 1, Paisal. Ketiga pihak yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan DKPP adalah anggota KPUD Sri Hartati serta Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi dan Herik Parnando.
“Ketiganya kami laporkan karena tidak professional dan transparan dalam menjalankan tugas mereka mengawal Pilkada Kabupaten Bungo," kata Paisal kepada wartawan di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Celana Ketua PPK Muaro Jambi Tiba-tiba Bergerak Sendiri: Kirain Saya Kunci Motor, Tahunya Ular Kobra
Paisal menambahkan, KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lamban dalam memproses sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS sejak pencoblosan hingga perhitungan. "Padahal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perselisihan pilkada ini sangat singkat,” ujar Paisal.
Seperti diketahui dalam konstelasi Pilkada Bupati Bungo Tahun 2024 ada dua pasangan calon yakni Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dengan nomor urut 1 dan Jumiwan Aguza-Maidani dengan nomor urut 2.
Paisal menambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti soal tidak transparannya penyelenggaraan pilkada dan ada sejumlah bukti keberpihakan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada Bupati Bungo 2024. Bahkan, lanjutnya, tim Hukum dan Advokasi Dedy-Dayat juga telah mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Kartel Narkoba di Jambi yang Digerakkan Kakak Beradik
“Laporan tersebut diajukan pada Jumat (29/11/2024). Bahkan kami sudah menyertakan sejumlah bukti dugaan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun beberapa dugaan kecurangan yang dilaporkan adalah bukti video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang sedang mencoblos surat suara untuk Paslon nomor urut 2 pada tumpukan kertas suara,” katanya.
Paisal juga menyebutkan pihaknya memiliki bukti bahwa Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos paslon nomor urut 2 serta adanya kotak suara yang ditemukan dalam kondisi tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
"Kami sudah meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai peraturan yang berlaku," tegas Paisal.
Saat itu, lanjut Paisal, anggota Bawaslu Bungo, Mardawi hanya menyatakan pihaknya telah menerima semua laporan sesuai prosedur dan akan mengkaji bukti-bukti laporan tersebut namun hingga kini belum ada rekomendasi apa pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: