Belajar dari Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum AG Minta Masyarakat Pro Aktif Laporkan Pencabulan di Bawah Umur
Mario Dandy Satrio (20) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15), Rabu 11 Desember 2024-Disway.id/Fajar Ilman-
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Terjual, Segini Harganya
Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebutkan tudak ada hal yang meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.
"Hal meringankan tak ada," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Selain tidak ada hal yang meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.
Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: