KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Rugikan Negara Rp 60 Miliar

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Rugikan Negara Rp 60 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta Provinsi Riau tahun 2018-disway.id/Ayu Novita-

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

“Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain ketebalan beton dan lain-lain. Nah ini nanti perhitungannya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian negaranya,” pungkas Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads