bannerdiswayaward

Keterlibatan Kades Dalam Pemasangan Pagar Laut Tengerang Dibongkar Tokoh Pemuda Banten: Masyarakat Sudah Tahu Semua

Keterlibatan Kades Dalam Pemasangan Pagar Laut Tengerang Dibongkar Tokoh Pemuda Banten: Masyarakat Sudah Tahu Semua

Keterlibatan Kades dalam pemasangan pagar laut Tangeranng dibongkar tokoh pemuda Banten.-tangkapan layar youtube@abrahamsamadspeakup-

Adapun keterlibatan kepala desa ini juga telah mulai diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung.

Melalui Harli Siregar yang merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan beberapa hari lalu bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas keluarnya SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang.

Menurut Harli, pihak Kejaksaan juga akan mendalami apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor.

BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Kunjungan Prabowo ke India, Konsolidasi Mitra Geopolitik Indo-Pasifik

BACA JUGA:Ruben Amorim Menyesal Terima Pekerjaan di Manchester United, Paul Merson: Sekarang dalam Tekanan Berat

Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid saat mendatangi kawasan pagar laut Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya mencabut 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di kawasan pagar laut.

Nusron menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat property.

"Karena berada di laut, maka wulayah itu tidak bisa di sertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelasnya.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Minggu Ini 27 Januari-2 Februari 2025 Spesial Imlek 2025, Banjir Film Aksi-Thriller

BACA JUGA:Daftar Perjalanan KA Terganggu Dampak Banjir di Grobogan, Telat Hingga 4 Jam

Menurut Nusron pencabutan sertifikat tersebut dapat dilakukan karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads