Paulus Tannos Punya Paspor Guinea-Bissau, KPK: Status WNI Belum Dicabut
Tessa Mahadhika: Paulus Tannos punya paspor Guinea-Bissau, di mana menurut KPK status WNI buron kasus e-KTP ini belum dicabut.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Diketahui jika Paulus Tannos punya paspor Guinea-Bissau, di mana menurut KPK status WNI buron kasus e-KTP ini belum dicabut.
Adapun buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura dan Lembaga Antirasuah tengah urus pemulangannya untuk diproses hukum di Indonesia.
Diketahui, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, salah satu negara di Afrika.
BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Hari Ini 28 Januari 2025, Diskon Snack-Es Krim Spesial Imlek Mulai Rp6 Ribuan
BACA JUGA:Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024-2029 ke MK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umun dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda Tannos.
"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkair kewarganegaraan (Tannos)," ujar Tessa dalam keterangannnya pada Selasa, 28 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) Paulus Tannos masih belum dicabut hingga kini.
BACA JUGA:8 Kode Redeem FC Mobile EA Sports 28 Januari 2025, Segera Koleksi Pemain Bintang Incaran!
BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," tutur Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabodetabek, Jasa Marga: Volume Lalin Meningkat 24,3 Persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
