Saksi Investasi Fiktif Taspen Diminta Penuhi Panggilan Penyidik, KPK: Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa!
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika-ayu novita-
BACA JUGA:Resmikan Pos Pengaduan Koperasi, Ini Harapan Menkop Budi Arie
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya sudah ditahan. KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.
Asep menyebut PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: