Cara Jadi Agen Resmi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Modal KTP, NPWP hingga SIUP Bisa Jadi Ladang Bisnis!
Cara Jadi Agen Resmi Pangkalan Gas LPG 3 Kg---Dok. Istimewa
Data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi lokasi usaha (seperti luas lahan dan alamat), data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Pengajuan NIB juga dapat dilakukan di aplikasi OSS Indonesia yang bisa diunduh lewat Google PlayStore atau App Store.
BACA JUGA:Segini Modal Buka Usaha Gas LPG 3 Kg, Jadi Sub Pangkalan Omset Besar Menjanjikan!
Cara Jadi Agen Resmi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Cara untuk menjadi agen resmi pangkalan gas LPG 3 kg bisa dilakukan secara daring atau online lewat situs resmi kemitraan.pertamina.com.
Nah, berikut ini ada beberapa langkah untuk mendaftar sebagai agen resmi pangkalan gas LPG 3 kg, di antaranya:
- Pertama, akses situs resmi https://kemitraan.patraniaga.com/
- Kemudian, pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik "Registrasi" untuk memulai proses pendaftaran
- Jangan lupa untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi, meliputi:
- KTP dan NPWP
- Akta pendirian badan usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Bukti kepemilikan lahan dan saldo rekening
- Surat referensi bank
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
Demikian informasi mengenai cara jadi agen resmi pangkalan gas LPG 3 kg yang perlu diketahui oleh pengecer. Semoga membantu!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
