Kades Kohod tak Tampak Batang Hidungnya di Bareskrim Terkait Pagar Laut, Ditagih Kejagung Juga Tak Serahkan Ini
Kolase Kades Kohod Arsin (kiri) dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro (kanan) terkait pengusutan kasus pagar laut di Tangerang.-ist-
Selain di Bareskrim, kasus pagar laut juga tengah diusut Kejagung. Berkas yang dimiliki Kades Arsin disebut penting dalam pengusutan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Kades Kohod Arsin bin Asip belum menyerahkan berkas berupa buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji meski sudah ditagihnya.
Pihaknya mengingatkan buku Letter C Desa Kohod diperlukan dalam menangani kasus Pagar laut.
“Nanti kita lihat, karena sifatnya pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Harli di Kejagung.
Harli menegaskan, pihaknya menunggu hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sisi administrasi pagar laut yang sedang dilakukan.
“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi supaya tidak asal caplok,” ujarnya.
Kejagung Usut Dugaan Pidana Korupsi Terkait Pagar Laut
Kejagung diketahui sudah mengirim surat kepada Kades Kohod yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di area pagar laut Tangerang.
Buku letter C diperlukan dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan kepemilikan hak alas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024.
Pada sebuah kesempatan, Arsin membantah spekulasi dirinya terkait pemasangan pagar laut Tangerang.
“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal (pemasang pagar) juga tidak. Saya itu ke sana (lokasi pagar laut) untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya di Tangerang pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau area pagar laut, Jumat 24 Januari 2025, Arsin sempet menemuinya.
Arsin malah mendebat Nusron soal SGHM dan SHM pagar laut di Desa Kohod.
Sebelum diterbitkan SGHB, disebut Arsin, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
