bannerdiswayaward

KPK Beberkan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap

KPK Beberkan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan usai Hasto merubah petitum dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan-Disway.id/Ayu Novita-

Meski demikian, pihak Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan tersebut dengan menyatakan bahwa bukti yang digunakan dalam proses penyidikan berasal dari perkara lain.

"Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka yang disebut dalam Sprindik  tanggal 23 Desember 2024 yang didasarkan atas bukti-bukti keterlibatan Pemohon yang diperolah dalam proses penyidikan yang khusus terkait perkara ini," paparnya.

KPK menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun ada perdebatan mengenai keabsahan penggunaan bukti dari perkara lain.

"Akan tetapi perkara ini justru telah meminjam alat bukti perkara orang lain sehingga keputusan Termohon mengandung cacat hukum secara yuridis adalah bukti perkara orang lain tak boleh dipergunakan tuk membuktikan perkara lain," jelasnya.

"Dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads