IPW Salut Polda Metro Putuskan Pecat AKBP Bintoro Cs dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro Cs berupa sanksi pemecatan-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan yakni berupa pemecatan.
Sugeng menilai hal itu sangat penting dan bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan menjadi cermin bagi 450 ribu anggota Polri.
BACA JUGA:Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi
BACA JUGA:Fakta di Balik Sidang Etik AKBP Bintoro yang Berujung PTDH, Tiga Laporan Polisi Disinggung
Untuk diketahui, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.
"Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, " kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu 9 Februari 2025.
Putusan PTDH atau pemecatan itu tak hanya dilakukan terhadap AKBP Bintoro, putusan serupa juga dijatuhkan pada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.
"Sedangkan Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemosi delapan tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum, dan dikenakan patsus 20 hari," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kelima anggota Polri itu layak dijatuhi sanksi karena perbuatan jahat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Imbas Dugaan Penyuapan AKBP Bintoro, 1 Polisi Disanksi PTDH, 2 Didemosi!
"Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan, " ucapnya.
Cerminan bagi 450 Ribu Anggota Polri
Sugeng menilai putusan itu menjadi efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri.
Sebab, kasus Bintori Cs mencoreng integritas dan kredibilitas Polri di masyarakat.
"Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
