11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno Belum Angkut, KPK: Ada Kendala Teknis

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika: 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupb-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Adapun upaya paksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 10 Februari 2025, Melanggar Kena Tilang
“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.
Termasuk, kata dia, tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.
Sementara saat dikonfirmasi soal kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
BACA JUGA:Hari Ini 10 Februari 2025 Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai
BACA JUGA:Rekening Kamu Menerima Transferan Saldo DANA Gratis Rp150.000, Cek Sekarang
“Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap Tessa.
Diketahui, penggeledagan pada Selasa, 4 Februari 2025, di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebanyak sebelas kendaraan disita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: