11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno Belum Angkut, KPK: Ada Kendala Teknis

11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto Soerjosoemarno Belum Angkut, KPK: Ada Kendala Teknis

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika: 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupb-ayu novita-

Kendaraan roda empat itu terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Selain itu, penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025

BACA JUGA:Yuk Cek! Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Hari Ini 10 Februari 2025, Ada di 5 Lokasi

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025 Mulai Hari ini, Berikut Pelanggar yang Diincar

BACA JUGA:Raffi Ahmad Ngaku Jalani Perawatan Setahun Sekali di Korea, Rogoh Kocek Hingga Ratusan Juta Rupiah Buat Hilangkan Keriput

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. 

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads