Dana Buat Kades Kohod Arsin serta 18 Kades Lainnya Dibongkar Ghufroni: Ratusan Miliar Rupiah Dibayar di Depan
Dana buat Kades Kohod Arsin serta 18 Kades lainnya dibongkar Ghufroni berdasarkan informasi yang didapatinya.-candra pratama-
Dengan dugaan itu, wajar saja Luhah Arsin kaya mendadak dan beli tanah, mobil serta rumah di mana-mana.
Ghufroni juga kembali mengutip pernyataan dari pihak Bareskrim yang mengatakan jika girik-girik yang diterbitkan di wilayah pagar laut adalah palsu.
Kades Kohod Arsin Mangkir
Sedangkan dalam penyelidikan sertifikat tanah tersebut pihak Bareskrim Polri telah memanggil Kades Kohod Arsin namun yang bersangkutan tidak tampak batang hidungnya.
BACA JUGA:4 Cara Ampuh Ditransfer Saldo DANA Gratis ke HP, Modal Scroll dan Tap Tap Layar Langsung Cair
BACA JUGA:4 Cara Ampuh Ditransfer Saldo DANA Gratis ke HP, Modal Scroll dan Tap Tap Layar Langsung Cair
Pemanggilah Arsin untuk pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait perairan di Desa Kohod yang berupan SHGB dan SHM.
Dari berkas SHGB dan SHM di area pagar laut sepanjang 30,16 KM terdapat 263 warkah atas nama PT IAM dan PT CIS dengan luas 410 hektare.
Pihak Mabes Polri melalui Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menyempaikan bahwa pemanggilan Arsin itu merupakan undangan dalam proses penyelidikan atau masih belum bersifat mengikat.
Jika dugaan tindak pidana ditemukan, maka Arsin dan seluruh pihak wajib memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Barcelona Kuntit Real Madrid dan Atletico, Perebutan Puncak La Liga Kian Sengit
BACA JUGA:Naik Goceng! Harga Emas Antam Hari Ini Senin 10 Januari 2025 Tembus Segini
Selain Mabes Polri, pihak Kejagung juga turun tangan untuk mengusut kasus ini, di mana Arsin diminta untuk menyerahkan berkas berupa buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Tidak hanya Bareskrim, kasus pagar laut juga tengah diusut Kejagung dan mengatakan jika berkas yang dimiliki Kades Arsin penting dalam pengusutan kasus tersebut.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan bahwa buku Letter C Desa Kohod diperlukan dalam menangani kasus Pagar laut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: