Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Yakin Ketum PP Gak Akan Ubah hingga Jual 11 Mobil Sitaan Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak akan mengubah atau menghilangkan 11 mobil yang disita dari rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.-ayu novita-
BACA JUGA:Prabowo Bakal Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan Besok
BACA JUGA:Megawati Hangestri Pamer Dua Peran Kelas di Liga Voli Korea, Megatron Bikin Kagum Pemain Red Sparks
Selain mobil, turut disita juga uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Kemudian, dihari yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Cair Sekarang! Terima Saldo Dana di Rekening Rp 200 Ribu Per Bulan, Cek di KKS
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
