KPK Sebut Hasto Tak akan Ganggu Penyidikan Kasus yang Menjeratnya
KPK meyakini Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak akan melakukan tindakan nekat yang berujung mengganggu pengusutan kasusnya.-Disway.id/Ayu Novita-
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tolak praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
