Menteri ATR Nusron Ungkap 6 Pejabat BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi, Diimingi Uang Rokok?

Menteri ATR Nusron Ungkap 6 Pejabat BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi, Diimingi Uang Rokok?

Menteri ATR Ungkap 6 Pejabat Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi-disway.id/Fajar Ilman-

Selain FKI, ada juga RL yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Fisik Tim Ajudikasi, kini menjadi Penata Kadastral di Kabupaten Karawang.

RL pun menerima sanksi berat atas peranannya dalam kasus ini, yang terkait dengan pengukuran dan pengaturan akun-akun pertanahan.

Pejabat lainnya, SR, yang sekarang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, juga terlibat dalam kasus tersebut dan akan diberikan sanksi berat.

BACA JUGA:Satgas PPKPT Untan Gandeng Lembaga Mahasiswa Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus

BACA JUGA:Penampakan Kediaman Hasto Usai Dijadikan Tersangka KPK: Tak Merah Lagi

SR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Ajudikasi Yuridis.

Lebih lanjut, AS yang terlibat dalam pemindahan buku terkait praktik ilegal, juga dipecat karena peran aktifnya dalam tindakan tersebut.

"AS dipecat atas tindakannya yang inisiatif memindah buku, yang mengusulkan hal ini, yang terlibat langsung dalam tindakan ini," ujar Nusron.

Nusron menegaskan bahwa sanksi berat yang diberikan kepada para pejabat ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas BPN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads