bannerdiswayaward

Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!

Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!

Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Mendes PDT Yandri Susanto di Pemilihan Bupati Kabupaten Serang karena indikasi Cawe-Cawe dan pengerahan kepala desa-Mahkamah Konstitusi-

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads