Jasad Bos Ruko Dicor Kuli Bangunan, Kuasa Hukum Korban Bantah Keterangan Kapolres Jaktim
Kuasa hukum JS membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly yang menyebut pelaku merupakan orang kepercayaan korban-Disway.id/Dimas Rafi-
BACA JUGA:Pemilik Ruko di Pulogadung Ditemukan Tewas Dicor!
Akibat tindakan yang dilakukan oleh korban menimbulkan pembalasan atas perbuatan JS sampai membuatnya meninggal dunia.
"Selanjutnya, terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Nicolas.
Selain itu, Petrus menduga bahwa terduga pelaku bisa mendapatkan nomor pin ATM korban dengan cara mengancam JS. Sedangkan, istrinya sendiri pun tidak mengetahui nomor itu.
"Jadi pernyataan dari istri korban, istri korban saja tidak pernah mengetahuin pin korban. Kemungkinan besar bahwa yang bersangkutan disekap dulu atau ditahan dulu," ungkap Petrus.
Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses otopsi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: