Astagfirullah! Polres Jaksel Bongkar Sindikat Penjual Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama

Astagfirullah! Polres Jaksel Bongkar Sindikat Penjual Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama

Polres Jaksel dan Sudin KPKP Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik penjualan ayam suntik atau gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi bekerja sama dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik penjualan ayam gelonggongan atau ayam suntikan di Pasar Kebayoran Lama.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan ayam yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon

BACA JUGA:BMKG: Hilal Terlihat di Ambon, Jadi Nih Awal Puasa Ramadan Besok?

"Ayam suntikan atau ayam gelonggongan berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan ayam yang tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.

Operasi ini menjadi perhatian khusus menjelang bulan Ramadan, untuk memantau pasar terkait harga, distribusi, suplai, dan kualitas bahan pangan seperti daging, minyak, dan beras.

Dari pengaduan tersebut, unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan di Pasar Kebayoran Lama dan mendapati pelaku berinisial SY melakukan kegiatan tersebut.

Pelaku SY diketahui menyuntik ayam menggunakan air dan alat kompresor untuk menambah berat ayam dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1446 H, Harga Daging Sapi dan Ayam Ikut Naik di Pasar Ciledug Kota Tangerang

BACA JUGA:Warga Kampung Bayam Tagih Janji Pramono, Minta Segera Pindah ke KSB

"Dari pelaku SY sendiri, kita amankan ayam potong yang sudah disuntik, serta alat seperti kompresor, galon, selang, dan jarum yang digunakan untuk menyuntikkan air ke ayam," ujar AKP Bima.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 62 Ayat 1 jo 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, menyatakan bahwa meskipun tidak ada dampak signifikan langsung bagi kesehatan manusia, ayam yang disuntik dengan air kotor dapat menimbulkan risiko kesehatan.

"Yang perlu kita cermati adalah air yang digunakan itu berasal dari air kotor, yang disuntikkan ke dalam daging ayam. Otomatis, ayam tersebut terkontaminasi bakteri yang ada di air kotor tersebut," jelas Hasudungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads