Satpol PP Jakarta Pelototi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan: Hormati yang Beribadah!
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pengawasan dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta TNI-Polri.-cahyono-
BACA JUGA:Chelsea Rekrut Bakat Hebat Brasil, Transfer Estevao Willian Warning Cole Palmer
BACA JUGA:HIDDEN GEM! 5 Tempat Bukber di Bogor Suasana Alam, Segini Harga dan Lokasinya
Andhika mengatakan, tempat hiburan malam yang menyatu di dalam hotel bintang 4 atau bintang 5 dikecualikan dari aturan tersebut.
Sementara, tempat hiburan seperti karaoke eksekutif dapat beroperasional selama bulan Ramadan dengan ketentuan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," lanjut Andika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: