KPK Dalami Permintaan Wajib Pajak untuk Kegiatan Anak Eks Dirjen Pajak Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami saksi soal permintaan dana untuk fashion show anak tersangka Muhammad Haniv (HNV) dalam kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.-dok disway-
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025.
Atas perbuatannya, Haniv disangka dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia belum dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
