Nikita Mirzani Girang Banget Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani Girang Banget Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani begitu girang usai resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Nikita Mirzani, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun menghadapi ancaman hukuman berat, berdasarkan pantauan jurnalis Disway.id, Nikita tetap menunjukkan ekspresi santai dan melemparkan senyuman saat dibawa menuju ruang tahanan.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya, Laura Meizani Tulis Surat Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Reza Gladys, Nikita: Sans.. Maunya Gimana?

Bahkan, Nikita Mirzani tampak tidak terlihat stress atau merasa bersalah karena sudah memakai baju berwarna oranye.

Respons Nikita Mirzani

Meskipun kini berstatus sebagai tahanan, Nikita tampak tetap tenang dan berusaha tersenyum kepada para wartawan yang menunggu di luar kantor polisi.

"Santai saja, yang penting sehat," ujarnya singkat, dikutip Selasa 4 Maret 2025.

Bermula Laporan Pengusaha Skincare

Kasus ini berawal dari laporan pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh Nikita Mirzani serta asistennya, IM.

Berdasarkan laporan tersebut, Nikita diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mencemarkan nama baik Reza melalui media sosial.

BACA JUGA:Tampang Nikita Usai Diperiksa dan Ditahan Polda Metro, Cengengesan Tak Diborgol

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan, bukti transfer, dan dokumen lain yang menguatkan dugaan pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas kasus tersebut, Nikita Mirzani dan Ismail terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads