Tom Lembong Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar pada Kasus Korupsi Impor Gula
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kasus ini berhubungan dengan kegiatan impor gula yang dilakukan pada periode 2015-2016, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622.
Menurut laporan hasil audit yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, kerugian negara tersebut disebabkan oleh tindakan Tom Lembong yang disinyalir memperkaya orang lain serta merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:MENARIK! Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2025 Tenor 1 Tahun Hingga 5 Tahun Bunganya Ringan
"Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara," ungkap jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Persetujuan impor tersebut dikeluarkan dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga, namun tidak melalui prosedur yang semestinya.
BACA JUGA:Pengacara Ungkap Kenapa Harvey Moeis Tertawa pada Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 T
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 6 Maret 2024 Lengkap Sinopsis, Banjir Film Aksi
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," Kata jaksa.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan Tom Lembong ini memperkaya sejumlah pihak, dengan 10 orang yang diduga menerima keuntungan dari perbuatannya. Mereka adalah:
- Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
- Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
- Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (Pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
