Aliran Dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong kepada Eks Pegawai Dirjen Pajak Dibeberkan KPK, Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur KSO, Summarecon Serpong, Sharif Benyamin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur KSO, Summarecon Serpong, Sharif Benyamin.
Ia didalami soal aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv.
"Penyidik mendalami terkait dengan aliran dana kepada tersangka. Dalam hal ini saksi saudara SB (Sharif Benyamin) dari salah satu perumahan, Direktur ISO perumahan di daerah Serpong," jelasnya dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Modus Polisi Palsu! Mobil Dicuri di Hotel Senen Indah, Satu Pelaku Ditangkap, 2 DPO
BACA JUGA:Promo JSM Alfamidi Terbaru 7-9 Maret 2025, Minyak Goreng Rp19 Ribuan
Namun, Tessa belum memaparkan jumlah uang serta tunuan uang itu diberikan kepada Sharif Benyamin kepada Muhamad Haniv.
"Kalau untuk jumlahnya berapa atau bentuknya apa, ini saya perlu koordinasikan. Tetapi secara prinsip kita perlu menanyakan atau mendalami betul atau tidak. Kalau memang iya dalam rangka apa. Itu saja," jelas Tessa.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Gara-Gara Efisiensi Anggaran, Formasi ASN Dikurangi, Kementerian PAN-RB Buka Suara
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Bersama Dul Jaelani Usung Kolaboraksi Muliakan Yatim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
