bannerdiswayaward

Panglima: Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga Segera Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Panglima: Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga Segera Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajuritnya yang masih aktif namun menjabat di Kementerian/Lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajuritnya yang masih aktif namun menjabat di Kementerian/Lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BACA JUGA:Soal THR ASN, TNI/Polri, Prabowo: Sedang Diatur, Sabar

BACA JUGA:Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47," kata Agus di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Sebagai informasi, terdapat beberapa TNI aktif yang menjabat di Kementerian/Lembaga. Mereka diantaranya yaitu Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya.

Baru-baru ini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor ke Letnal Kolonel (Letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor ke Letnal Kolonel (Letkol).

BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol Tuai Kritik, Pengamat Sebut Banyak Timbulkan Kritik

BACA JUGA:Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

"Saya sampaikan kepada rekan rekan media bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Maret 2025.

Wahyu menyebut kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," jelas Wahyu.

Sebagai informasi, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads