Beli 1 Liter, Dapat 780ml! Skandal MinyaKita Dibongkar, Wamentan: Kita Tak Boleh Lembek!
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan dalam industri pangan tidak bisa ditoleransi.--Annisa Amalia Zahro
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam pengemasan minyak goreng MinyaKita. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
1. PT Artha Eka Global Asia
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
3. PT Tunasagro Indolestari
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Tunggu saja perkembangan penyelidikan. Sejauh mana buktinya, sudah berapa lama beroperasi, semuanya akan terungkap," tutup Sudaryono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: