KPK Cegah 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB ke Luar Negeri, Salah Satunya Eks Dirut

menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi dan empat tersangka lainnya ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut dilakukan seiring status tersangka Yuddy dan empat orang lainnya.
BACA JUGA:KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Dana Iklan Bank BJB
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Iklan, KPK Geledah Kantor Pusat Bank BJB di Bandung
“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YR (Bank BJB),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta.
Dalam penempatan iklan ke sejumlah media massa, BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
BACA JUGA:Penonton Konser SO7 di Makassar Dimanjakan dengan Berbagai Promo dari bank bjb
Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus ini, Budi Sokmo, menuturkan timnya sudah menggeledah sebanyak 12 tempat.
Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Namun, KPK juga belum merinci keduabelas lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: