Kasus Korupsi PDNS Kominfo Ditangani Kejari Jakpus, Pakar Hukum: Jangan Sampai Bias

Kasus Korupsi PDNS Kominfo Ditangani Kejari Jakpus, Pakar Hukum: Jangan Sampai Bias

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito: Point yang terpenting kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024 jangan sampai bias.-fajar ilman-

Terkait dengan apakah proses pengadaan PDNS dengan pola pengkondisian dapat dikategorikan sebagai korupsi.

BACA JUGA:Penghapusan Dwifungsi ABRI Dibayar Mahal oleh Gusdur, Alissa Wahid: Jangan Sampai Terulang!

BACA JUGA:FIFGroup Resmikan Kampung Sehat Kedua di Jaksel, Ada Fasilitas IPAL

Margarito berpendapat bahwa hal tersebut sangat bergantung pada fakta yang akan terungkap dalam proses hukum.

"Nanti fakta akan tersaji dan fakta akan dikonsumsi pada saat hukum, kalau fakta itu selaras dengan hukum maka tidak ada pertimbangan, kalau fakta itu tidak berdasarkan hukum maka aspirasi masyarakat saja. Tidak bisa general," katanya.

"Hal tersebut sangat tergantung pada seberapa jauh fakta berbicara dan fakta itu dia selaras atau tidak dengan aturan yang ada," lanjutnya.

BACA JUGA:Kejari Jakpus Sudah Periksa 7 Pejabat di Kasus Korupsi PDNS Kementerian Kominfo

BACA JUGA:Perumahan Suvarna Sutera, Hunian Modern yang Terintegrasi

"Kalau dia menyimpang dari aturan maka positif menyimpang. Kalau tidak ada penyimpangan maka tidak menyimpang," sambungnya lagi.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) di Kemkominfo, sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penanganan kasus korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025, tanggal 13 Maret 2025. Penyidikan kasus ini berawal saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads