Dengarkan, Korlantas Polri Bantah Isu Kendaraan akan Ditarik dalam Aturan Tilang Terbaru April 2025!

Dengarkan, Korlantas Polri Bantah Isu Kendaraan akan Ditarik dalam Aturan Tilang Terbaru April 2025!

Dirgakkum Korlantas Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi soal pajak kendaraan dua tahun mati akan disita dalam aturan terbaru tilang-Korlantas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID – Jagat maya dihebohkan dengan isu mengenai aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025

Korlantas Polri membantah informasi yang beredar di media sosial itu dan memastkan kabar itu hoaks

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Februari 2025, Awas Melanggar Kena Tilang

BACA JUGA:Viral BMW Berpelat N 3 NEN Berkeliaran di Jalan Kota Malang, Raisa Kena Tilang Polisi!

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

“Itu Hoaks,” kata Brigjen Pol Slamet saat dikonfirmasi, Rabu 19 Maret 2025. 

Raden menambahkan, hingga kini Korlantas Polri memastikan tak ada perubahan dalam aturan tilang. Pihak Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA:Etle Dinilai Tak Efisien, Warga Bekasi Justru Lebih Nyaman dengan Tilang Manual

BACA JUGA:Bandel! 20 Truk Tanah di Kota Tangerang Ditilang Akibat Langgar Jam Operasional

Raden menegaskan, tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan.

"Adapun saat ini kepolisian terus mensosialisasikan dan mengutamakan penggunaan ETLE sebagai penindakan pelanggar lalu lintas. Hal ini bertujuan baik dengan melakukan penindakan statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien," ungkapnya.

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads