Mudik Naik Pesawat Ramah Disabilitas, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Maskapai

Menjelang musim mudik 2025, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa perjalanan udara semakin inklusif bagi penyandang disabilitas.--Kemenhub
JAKARTA, DISWAY.ID – Menjelang musim mudik 2025, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa perjalanan udara semakin inklusif bagi penyandang disabilitas.
Program Mudik Inklusi Ramah Disabilitas hadir untuk memastikan mereka dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan setara dengan penumpang lainnya.
Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Hartono, mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam mendukung transportasi udara yang inklusif.
BACA JUGA:BPKN-RI Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025 di Stasiun Gambir
"Terima kasih kami sampaikan kepada PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, serta berbagai maskapai seperti Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Pelita Air, Lion Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, dan Wings Air, serta Bank Syariah Indonesia atas dukungannya," ujar Agustinus pada Rabu 19 Maret 2025.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan sistem transportasi udara yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Tiket Mudik Bus Rosalia Indah di Terminal Poris Sudah Mulai Ludes, Surabaya Jadi Tujuan Favorit!
Syarat yang Harus Dipenuhi Maskapai untuk Penumpang Disabilitas
Agar layanan transportasi udara semakin inklusif, maskapai penerbangan wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Fasilitas Aksesibilitas di Bandara dan Pesawat
Bandara harus memiliki jalur khusus, lift, dan area check-in yang ramah disabilitas.
Maskapai perlu menyediakan kursi yang lebih mudah diakses serta ruang penyimpanan alat bantu seperti kursi roda.
2. Layanan Pendampingan
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan dari petugas sejak proses check-in hingga naik ke pesawat.
Petugas harus memiliki pelatihan khusus dalam menangani penumpang disabilitas.
3. Informasi yang Mudah Diakses
Pengumuman keberangkatan, perubahan jadwal, atau prosedur keselamatan harus disampaikan dengan format yang ramah bagi penyandang disabilitas, seperti teks visual atau penerjemah bahasa isyarat.
4. Prosedur Darurat yang Sesuai
Maskapai harus memiliki prosedur evakuasi khusus yang mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas dalam kondisi darurat.
5. Kemudahan Pemesanan Tiket
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: