bannerdiswayaward

Tak Ingin Kejagung Bernasib seperti KPK, Pakar Soroti Pelemahan Lewat Revisi UU

Tak Ingin Kejagung Bernasib seperti KPK, Pakar Soroti Pelemahan Lewat Revisi UU

Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.-dok disway-

Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

BACA JUGA:5 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Mudik Lebaran 2025 agar Tidak Kebobolan Maling, Perjalanan Jadi Tenang dan Nyaman!

BACA JUGA:Kampungan! Ormas di Cikarang Lempari Sampah Usai Gagal Bertemu Kepala Dinas

"Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," katanya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

"Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga," jelasnya.

Pembegalan Kewenangan Kejaksaan

Senada dengan Suparji, pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

BACA JUGA:Sumardji Larang Fans dan Influencer Dekati Pemain Jelang Lawan Bahrain: Konsentrasi Terganggu!

BACA JUGA:Ngeri! Masjid Niger Diserang, 44 Jemaah Tewas

“Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” tegasnya.

Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis atau pun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

Dalam pandanganya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

"Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

BACA JUGA:Kuasai Pasar LDT 2024, Mitsubishi Fuso Pasang Target Tinggi di Usia 55 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads