Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup, Wajib Bayar Restitusi Rp796 Juta!

Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup, Wajib Bayar Restitusi Rp796 Juta!

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada dua terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tanggerang-Merak.-Disway.id/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada dua terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tanggerang-Merak.

Sementara satu lainnya, dihukun penjara selama 4 tahun. 

BACA JUGA:Tok! 2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, 1 Dihukum 4 Tahun

BACA JUGA:Firasat Kakak Iptu Lusiyanto Sebelum Ditembak Oknum TNI Lampung, Sempat Minta Nginap di Rumah Dinas dan Ajak Jalan-Jalan

Kedua terdakwa tersebut merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernamaKepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. 

Saat sidang sedang berlangsung, kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakini melakukan penadahan mobil hingga tindak pidana pembunuh. 

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman ketika membacakan putusan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," terang Arif di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.

Sedangkan satu terdakwa lainnya merupakan seorang prajurit TNI AL, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan penadahan mobil milik bos rental mobil. 

BACA JUGA:UU TNI Disahkan, Apa Dampaknya ke Dana Pensiun?

Selain itu, Rafsin bernasib sama dengan Bambang Apri dan Akbar Adli yakni, dicopot dari kesatuan TNI.

 

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," papar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads