Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup, Wajib Bayar Restitusi Rp796 Juta!

Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup, Wajib Bayar Restitusi Rp796 Juta!

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada dua terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tanggerang-Merak.-Disway.id/Dimas Rafi-

Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Dihukum bayar Restitusi

Tak hanya dihukum penjara, ketiga terdakwa turut dikenai pembayaran Restitusi atau pengganti kerugian kepada keluarga korban.

Bambang dan Akbar yang divonis pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Rafsin divonis hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. 

BACA JUGA:1 Saksi Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil Kembali Absen

BACA JUGA:Terkuak, Ajat Sudah Berniat Gelapkan Mobil Bos Rental Tangerang hingga Berpindah ke Pajurit TNI AL

Untuk diketahui, KLK Bambang diketahui membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Usut punyausut, mobil itu merupakan mobil rental yang digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna kemudian ditadahkan ke orang lain.

Saat transaksi itu berhasil, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Pemilik mobil, Ilyas Abdurrahman curiga karena unitnya dibawa ke daerah Pandeglang.

Akhirnya, pada 2 Januari 2025 bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu Saketi, Pandeglang.

Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.

BACA JUGA:Sadis! Dokter Forensik Ungkap Luka Tembak yang Dialami Oleh Bos Rental Mobil Menembus Jantung

Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang luka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads