5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui Umat Muslim, Jangan sampai Ketinggalan!
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui oleh Umat Muslim.--Pinterest
Jika membayar zakat dengan uang, maka beasarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ NO.10 Tahun 2022 Zakat Fitrah dan Fidyah wikayah DKI Jakarta ditetapkan nilainya adalah setara dengan uas sebesar RP45.000/hari/jiwa.
Adapun tata cara membayarnya sebagai berikut:
- Memilih makanan pokok (beras, sagu, jagung, dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang setiap harinya biasa dimakan.
- Takar beras sesuai dengan menggunakan timbangan, dan pastikan takaran timbangannya tepat tidak berkurang. Kita bisa ambil takaran timbangannya sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti dalam takaran 2,5 kg dan 3 liter atau lebih.
- Baca doa niat zakat. Bagi yang memberikan zakat sendiri boleh berdoa dengan zakat fitrah untuk diri sendiri.
- Makanan pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diberikan kepada panitia yang dapat dipercaya di Masjid dan Mushalah.
- Memberikannya tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia atau bisa dibagikan sendiri kepada yang berhak pada malam Idul Fitri.
- Panitia menerima zakat dengan menyertakan lafaz doa penerimaan zakat fitrah.
- Panitia bertanggung jawab memberikan dan membagikannya kepada yang berhak menerimanya.
5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui
Nah, melansir dari NU Online, berikut ini ada 5 (lima) waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan tingkat keutamaannya menurut Imam Syafi'i, antara lain:
- Waktu mubah - Yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Yang artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum memasuki bulan Ramadan.
- Waktu wajib - Pada akhir Ramadan dan sebelum memasuki awal bulan Syawal. Di dalam hal ini, kewajiban untuk bayar zakat fitrah juga berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
- Waktu sunnah - Sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Waktu tersebut berlangsung sejak malam takbiran sampai pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh - Usai shalat Idul Fitri sampai tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram - Setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Dari adanya pembagian waktu tersebut, dapat disimpulkan jika membayar zakat fitrah yang paling diutamakan saat memasuki akhir bulan Ramadan, malam takbiran sampai sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Jika kamu membayar zakat ketika shalat Idul Fitri sedang berlangsung, maka waktu tersebut sudah masuk pada waktu makruh atau haram.
Sehingga, zakat fitrah yang ditunaikan pada waktu tersebut akan dianggap seperti sedekah biasa saja.
Demikian informasi mengenai 5 (lima) waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui supaya tidak ketinggalan. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
