Pramono Bakal Perpanjang Batas Usia Kerja PPSU: Kalau Masih Rajin Ya Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memperpanjang batas usia kerja pertugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memperpanjang batas usia kerja pertugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Sekedar informasi, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022, batas usia kerja pegawai yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yakni 56 tahun.
BACA JUGA:Cerita Peziarah TPU Islami Cibubur di Hari Pertama Lebaran: Sepi Tak Ada Ibu..
BACA JUGA:Gelar Open House, Pramono Anung Sebut Jakarta Terbuka bagi Masyarakat Tanpa Diskriminatif
Menurut Pramono, sekarang ini, usia 58 tahun masih kuat untuk bekerja.
Sehingga dirinya berencana memperpanjang batas usia kerja PPSU.
"Tentang usia mungkin saya mempertimbangkan kalau mereka bisa bekerja keras, masih rajin, ya usianya diperpanjang. Tapi ini belum keputusan ya. Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 itu fisiknya masih bagus untuk bekerja," kata Pramono saat open house di rumah dinasnya, dikutip Selasa, 1 April 2025.
Ditambah lagi, mereka adalah tulang punggung keluarga, sehingga dirinya perlu mengkaji perpanjangan batas usia kerja PPSU.
BACA JUGA:Pramono Lepas 26 Ribu Mudik Gratis Pemprov Jakarta: Kalau Ada Pungli Laporkan!
"Apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," kata Pramono.
Namun Pramono belum bisa memnerikan keputusan apapun terkait jaminan sosial bagi personel PPSU.
Karena menurutnya, memberikan jaminan sosial bagi PPSU akan melanggar peraturan.
"PPSU itu setelah pensiun rata-rata gamang, dan ketika itu kan belum ada jaminan apapun. Tapi kalau diberikan jaminan ini memang melanggar aturan," ucapnya.
Di sisi lain, Pramono meminta agar evaluasi petugas PPSU dilakukan setiap 3 tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: