Berstatus Polisi Aktif, Aipda Robig Jalani Sidang Perdana Penembakan Siswa SMK: Didakwa Pasal Pembunuhan Anak!

Sidang perdana kasus penembakan Siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy dengan terdakwa Aipda Robig digelar di PN Semarang dengan status polisi aktif-Istimewa-
Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Peristiwa keji ini memicu kecaman berbagai kalangan dan tuntutan keadilan dari masyarakat.
Atas kasus itu, Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, di sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12) setelah setidaknya dua kali ditunda.
Berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, Senin 9 Desember 2024 lalu.
Anam juga menyebut Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: