KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Dengan Nilai Total Rp341Juta

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Dengan Nilai Total Rp341Juta-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan soal pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Tegas Seluruh Bentuk Gratifikasi
BACA JUGA:Eks Pejabat Dirjen Pajak M Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi
"Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 12 April 2025.
Dari laporan ini, Budi mengungkapkan ada sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.
Dengan rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan hingga makanan dan minuman.
BACA JUGA:KPK Serius Dalami Kasus M Haniv soal Gratifikasi Sponsorship Kegiatan Fashion Show Anak
Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Kemudian, ada 9 objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu.
Untuk total nilai pelaporan objek gratifikasi kepada penyelengga negara mencapai Rp341 juta.
BACA JUGA:KPK akan Panggil Anak Eks Kakanwil Dirjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Muhammad Haniv
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: