KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Dengan Nilai Total Rp341Juta

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Dengan Nilai Total Rp341Juta

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Dengan Nilai Total Rp341Juta-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Bos Wacoal Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak

"KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," tutur Budi.

Dalam hal ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.

Budi menambahkan KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Dana untuk Fashion Show Kasus Gratifikasi Eks Kepala Dirjen Pajak

BACA JUGA:Ahmad Ali Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal," tegasnya.

Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads