Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus Firli Bahuri yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dipastikan masih berlanjut.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan penanganan kasus Firli ters berprogres.
"Saat ini, tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Selasa 15 April 2025.
BACA JUGA:Dirkrimsus PMJ Respons Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri: Siap Menghadapi!
BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?
Dituturkannya, tidak ada kendala dalam pemenuhan P-19.
"Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan P-19," tuturnya.
Diterangkannya, bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketika ditanya tentang penahanan dan upaya jemput paksa, Ade Safri menjelaskan bahwa semua upaya paksa dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Pihaknya akan terus mengupdate perkembangan kasus dan kemungkinan pemanggilan kembali Firli akan diinformasikan lebih lanjut.
Diketahui, Firli Bahuri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli ditetapkan sebagai oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 silam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
