Ditipu Rp 500 Juta Untuk Bisnis Resto, Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali

Ditipu Rp 500 Juta Untuk Bisnis Resto, Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali-Istimewa-
Natalia mengungkap, uang yang diberikan kliennya tidak pernah diberikan kepada pemilik merek bebek tepi sawah untuk kerjasama.
BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi Sedunia 2025: Intip Sejarah dan Temanya
BACA JUGA:Korban Arisan Selebgram Ungkap Kronologi Awal Tertipu Jutaan Rupiah
Namun, kata Natalia Rusli, Andi Mulya Halim sempat meminta draft perjanjian kerjasama kepada Iwan selaku kepercayaan owner bebek tepi sawah.
Sehingga, belum ada kesepakatan antara PT Mitra Setia Kirana dengan restoran bebek tepi sawah.
"Sementara korban diiming-imingi dan dimintai uang Rp 500 juta untuk bayar secara full payment franchise bebek tepi sawah. Tapi ternyata setelah dicek enggak ada ikatan kerjasama tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap seorang pengusaha Jakarta bernama Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala.
BACA JUGA:Oknum Dokter Cabul di Garut Sudah Diamankan Polisi
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Jaksel, 10,5 Kg Barbuk Diamankan
Titin alias Atin (60 thn) adalah mertua dari Andy Mulya Halim yang beralamat di Perum Villa Citra Blok C-1 No. 18 LK I, RT/RW: 011/-Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV. Hasta Karya Nusapala.
“Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala," ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu 4 Januari 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: