Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan

Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik atau Pemberitaan media.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, usai menerima kunjungan Dewan Pers pada Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV
"Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media," ujar Harli Siregar kepada awak media.
Harli menjelaskan, Kejagung sama sekali tidak mempermasalahkan isi pemberitaan atau kritik yang disampaikan media massa.
"Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahat antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Menurut Harli, dalam kasus ini terdapat indikasi rekayasa yang mengarah pada upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, proses hukum yang dijalankan murni berdasarkan aspek pidana, bukan etika jurnalistik.
"Ada rekayasa di situ, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati kewenangan Dewan Pers dalam menilai aspek etika dan karya jurnalistik dari kasus tersebut.
"Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu," pungkas Harli.
Diketahui, Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: