Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bakal menelusuri berita-berita yang diduga menjadi bagian permufakatan jahat sesuai kode etik jurnalist-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI menetapkan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.

Menanggapi status tersangka tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap berita-berita yang diduga menjadi bagian dari rekayasa permufakatan jahat.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan

BACA JUGA:Dirut Jak TV Diduga Merintangi Penyidikan: Terima Duit Jale untuk Bikin Opini Negatif Lewat Berita dan Podcast

"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," kata Ninik usai bertemu pihak Kejagung, Selasa 22 April 2025.

Dewan Pers, lanjut Ninik, akan melakukan penilaian secara substansial dan prosedural terhadap konten berita tersebut berdasarkan parameter Kode Etik Jurnalistik.

"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," katanya.

Meski belum mengonfirmasi jadwal pemeriksaan terhadap TB, Ninik tidak menutup kemungkinan pihak-pihak terkait akan dipanggil.

BACA JUGA:Peran Marcela Santoso dan Junaedi Saibih Intervensi Persidangan Kasus Timah dan Gula Diungkap Kejagung

"Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," tegas Ninik.

Diketahui, Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.

TB diduga menerima imbalan sebesar Rp400 juta untuk membuat konten pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan. 

BACA JUGA:Terungkap Bukti Permintaan Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung: Hasil Penggeledahan di Rumah MS

Konten tersebut kemudian disiarkan melalui kanal JAK TV, media sosial, hingga platform media online lainnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads