Meski Berstatus Tersangka TPPU Windy Idol Belum Ditahan, KPK Kasih Penjelaskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peluang panggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) yang telah jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi (HH)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peluang memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), telah jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi (HH).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemanggilan Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.
"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
KPK sendiri sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU.
"Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya, dan kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.
"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep dalam konferensi pers pada Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Sitaan KPK Hasil Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah
BACA JUGA:Menpan RB Ungkap Alasan Menunda Pemindahan ASN ke IKN, Singgung Pepres Belum Ditandatangani Presiden
Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan.
Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
