bannerdiswayaward

Meski Berstatus Tersangka TPPU Windy Idol Belum Ditahan, KPK Kasih Penjelaskan

Meski Berstatus Tersangka TPPU Windy Idol Belum Ditahan, KPK Kasih Penjelaskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peluang panggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) yang telah jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi (HH)-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap peluang memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), telah jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),  bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi (HH).  

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemanggilan Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.

"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

BACA JUGA:NIK e-KTP Kamu Terkonfirmasi Menerima Saldo Dana Bansos Pemerintah 2025, Cek Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Tanggapan Santai Prabowo LG Batal Investasi di Indonesia: Ada Perusahaan Lain, Indonesia Besar, Indonesia Cerah

KPK sendiri sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU.

"Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya, dan kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan. 

"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep dalam konferensi pers pada Senin, 13 Mei 2024.

Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Sitaan KPK Hasil Penggeledahan di Kantor Dinas PKP Lampung Tengah

BACA JUGA:Menpan RB Ungkap Alasan Menunda Pemindahan ASN ke IKN, Singgung Pepres Belum Ditandatangani Presiden

Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan.

Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads