Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Akan Kita Gratiskan

Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Akan Kita Gratiskan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan trasportasi umum setiap hari Rabu.-cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan trasportasi umum setiap hari Rabu.

Pramono menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Aprip 2025.

Pramono pun akan menggratiskan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Menanti Pengganti Paus Fransiskus dari Ghana Hingga Filipina, Siapa Kardinal Terkuat?

BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Adha 2025? Simak Informasi di Sini

"Mereka akan kita gratiskan," ujarnya.

Untuk mewujudkan program tersebut, Pramono pun akan meniadakan kendaraan dinas ASN setiap hari Rabu.

"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum," ujarnya.

Di sisi lain Pramono juga akan menggratiskan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan masyarakat.

BACA JUGA:Nggak Perlu Jaminan! KUR BRI 2025 Plafon Rp500 Juta Punya Cicilan dan Bunga Rendah, Cuma Rp9 Jutaan Per Bulan

BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi

Berikut 15 golongan masyarakat yang akan digratiskan naik transportasi umum:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

BACA JUGA:Perkuat Aksi ESG GoZero Persen, TelkomGroup Gelar Program Jejak Hijau Srikandi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads