Terungkap! Motor Royal Enfield Classic 500 yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Tak Dilaporkan ke LHKPN

Terungkap! Motor Royal Enfield Classic 500 yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Tak Dilaporkan ke LHKPN

Terungkap! Motor Royal Enfield Classic 500 yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Tak Dilaporkan ke LHKPN-Disway/Ayu Novita-

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. 

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads