Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Datangi Polres Jakpus, Bawa Saksi dan Barang Bukti

Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Datangi Polres Jakpus, Bawa Saksi dan Barang Bukti

Tim pelapor tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Mapolres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) untuk menjalani pemeriksaan.-cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim pelapor tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Mapolres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum pembela ijazah Jokowi, Rusdiansyah mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya membawa saksi dan alat bukti untuk melengkapi laporan.

"Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat," kata Rusdiansyah di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025.

BACA JUGA:Jadi Andalan Masyarakat, Super App BRImo Digunakan Oleh 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun dalam 3 Bulan

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Penerimaan Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025, Lewat Aplikasi dan cekbansos.kemensos.go.id

Rusdiansyah menerangkan, ada 4 orang yang dilaporkan dalam tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Empat terlapor tersebut yakni masing-masing Roy Suryo (RS), Rismon H. Sianipar (RSN), Rizal Fadillah (RF), dan Tifauziah Tyassuma (TT).

"Empat terlapor ini, inisial pertama RS. Yang kita ketahui salah satu yang mengaku ahli. Yang kedua RSN, yang mantan pejabat negara, yang juga mengaku ahli. Kita nanti akan dengarkan keahlianya di sini. Ini tempat yang benar dan tepat. Untuk menguji keahlian kita bersama. Apakah benar apa yang telah kita lakukan. Apakah keliru yang telah kita lakukan," ujarnya.

BACA JUGA:Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Menjadi Tahanan Kota

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Dibekuk, Berawal dari Penangkapan di Kelurahan Gondrong

"Ada juga RF, seorang yang mengaku aktivis. Ada juga TT, seorang dokter," tambah Risdiansyah.

Adapun Roy Suryo dan kawan-kawan dilaporkan oleh pembela Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025.

Menurutnya, Roy Suryo Cs dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Rusdiansyah mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 160 KUHP kepada Roy Suryo Cs, karena mereka dinilai telah menghasut masyarakat terkait ijazah palsu Jokowi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads