Revisi UU Ormas Belum Terlalu Urgen, Ketua Komisi II DPR RI: Perkuat Revisi Peraturan Pemerintah

Revisi UU Ormas Belum Terlalu Urgen, Ketua Komisi II DPR RI: Perkuat Revisi Peraturan Pemerintah

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan Revisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas) belum urgen.-dok disway-

BACA JUGA:CEK! Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Selasa 29 April 2025, Cerah Berawan Sepanjang Hari

Namun, jika si pelaku terbukti melakukan aksinya secara kolektif kelembagaan, juga sudah ada perintah di dalam UU nomor 17/2013 untuk pemerintah pusat maupun daerah melakukan pengawasan.

“Termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri. Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya yang sekarang ini,” jelas Rifqi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads