Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung

Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tengah dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

Saat ini, Kejagung berupaya membongkar dugaan tindak pidana berupa aset senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas tersebut.

"Penyidik selalu punya strategi, perkara ini memang besar (Rp) 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini darimana," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, awal pekan ini.

BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

Untuk itu, penyidik telah menetapkan ZR sebagai tersangka dan melakukan pemblokiran aset serta pemeriksaan saksi-saksi. 

"Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada pengeledahan penyitaan dan ada pemblokiran terhadap berbagai aset di beberapa daerah," kata Harli.

Harli menyebut penyidik juga telah melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari pemblokiran aset di Jakarta Selatan, Depok, hingga Pekanbaru, hingga penyitaan dokumen. 

"Supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, penyidik juga sudah melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan pejabat MA (Mahkamah Agung) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun masa jabatannya. 

Hal itu diungkapkan oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menyatakan bahwa gratifikasi diperoleh dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan Zarof dinilai sebagai pemberian suap yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang harus dijalankannya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap salah seorang JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada hari Senin 10 Februari 2025. 

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Aset Zarof Ricar Juga Ada Atas Nama Keluarga

Gratifikasi yang diterima Zarof mencakup uang pecahan SD 1.000 dengan total SD 71,07 juta , uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sejumlah Rp 5,67 miliar, uang pecahan USD 100  senilai USD 1,39 juta, serta uang pecahan SD 1.000, 100, dan 50 dengan total SD 316.450.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads