Tiga Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel

Tiga Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses Tahap II. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses Tahap II. 

Penyerahan ini disertai dengan barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat proses persidangan.

"Selasa tanggal 29 April 2025, telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron menjelaskan bahwa dalam proses pelimpahan ini, penyidik menyerahkan berbagai dokumen penting.

"Selain itu juga penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

BACA JUGA:Rumah Sakit Ini Buka Akses Internasional, Pasien Kini Bisa Langsung Dirujuk ke Singapura

BACA JUGA:Label Fashion Asal Kanada Protes Gerai di Bali, Ada Toko dengan Merek yang Sama

Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR yang merupakan pemilik tim EO. 

Ketiganya diduga bersekongkol memanfaatkan sanggar fiktif untuk pencairan dana kegiatan seni dan budaya.

BACA JUGA:ICW Soroti Masalah Distribusi dan Kualitas Makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Bocah Ditangkap, Diduga Berada di Rumah Salah Satu Istri di Tasikmalaya?

Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” ungkap Kejati DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads