ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu Bakal Disanksi, Pramono Turunkan Satpol PP
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta personel Satpol PP mencatat aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.-cahyono -
BACA JUGA:Brasil Hentikan Negosiasi Carlo Ancelotti, Real Madrid Kasih Free, Carletto Minta Kompensasi
BACA JUGA:Dian Sandi Beberkan Sumber Foto Ijazah Jokowi yang Diakuinya Asli, Jokowi Sambangi Polda Metro Jaya
Pramono meyakini, jika seluruhnya menaati aturan naik transprotasi umum massal setiap hari Rabu, akan berdampak besar mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.
"Saya tahu bahwa ini akan mengurangi kemacetan, polusi juga pasti turun karena aktivitas 65.000 orang setiap Rabu itu dampaknya besar," pungkas Pramono.
Adapun pegawai di lingkungan Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi massal seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
BACA JUGA:35 Link Twibbon Hari Buruh 2025 Gratis Lengkap Ucapannya, Yuk Share di Medsos!
Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.
Pegawai wajib melaporkan melalui foto selfie aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.
BACA JUGA:Momen Pramono Menunggu Bus Transjakarta di Halte Tamsur, Taat Aturan Wajib Naik Transportasi Umum
BACA JUGA:Bocah Dibakar di Tangerang Sudah Menginap di Rumah Kontrakan Pelaku Sebanyak 5 Kali
Dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.
Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
